081774824214 dari Mobile XL Axiata
Rincian untuk nomor telepon
Kode Area: Mobile XL Axiata - IndonesiaNomor Telepon: 0817-74824214
Internasional:
Nomor telepon +6281774824214 dari Mobile XL Axiata tercatat Tidak dikenal 1 kali.
+6281774824214
Pemilik dan Alamat: Rincian
Semua informasi diberikan tanpa jaminan!
Siapa yang menelepon dengan 081774824214?
Peringkat baru ke 081774824214
Haruskah saya memberi penilaian?
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Nomor telepon yang paling sering dicari dengan awalan 0817 (Mobile XL Axiata)
Kemungkinan cara penulisan untuk nomor ini 081774824214
(0817)74824214
0817-74824214
006281774824214
(0062817)74824214
0062817/74824214
0062817-74824214
+6281774824214
+62 817 74824214
+62817/74824214
+62817-74824214
In Review TELKOMSEL melaporkan nomor telepon 081774824214 sebagai tidak dikenal
PROSTITUSI / PSK, Modus operandi PEMERASAN AGRESIF, PEMAKSAAN MASIF, dan PROSTITUSI dengan nomor terkait : 082269310015 ; 087874451861 ; 082169850470 ; 081350767175 ; 0817748242141 / 088292206512 / 085784243924,
Pasal Terkait :
Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”