0817748242141 dari Mobile XL Axiata
Jenis Panggilan:
Penipuan uang
Nama Penelepon: tidak dikenal (1)
Penilaian: 1
Perkiraan: sangat tidak terpercaya, jangan diangkat, simak komentar!
Nama Penelepon: tidak dikenal (1)
Penilaian: 1
Perkiraan: sangat tidak terpercaya, jangan diangkat, simak komentar!
Rincian untuk nomor telepon
Kode Area: Mobile XL Axiata - IndonesiaNomor Telepon: 0817-748242141
Internasional:
Nomor telepon +62817748242141 dari Mobile XL Axiata tercatat Penipuan uang 1 kali.
+62817748242141
Pemilik dan Alamat: Rincian
Semua informasi diberikan tanpa jaminan!
Siapa yang menelepon dengan 0817748242141?
Peringkat baru ke 0817748242141
Haruskah saya memberi penilaian?
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Nomor telepon yang paling sering dicari dengan awalan 0817 (Mobile XL Axiata)
Kemungkinan cara penulisan untuk nomor ini 0817748242141
(0817)748242141
0817-748242141
0062817748242141
(0062817)748242141
0062817/748242141
0062817-748242141
+62817748242141
+62 817 748242141
+62817/748242141
+62817-748242141
In Review TELKOMSEL melaporkan tidak dikenal dengan nomor +62817748242141 sebagai Penipuan uang
PROSTITUSI MODUS operandi PEMERASAN dan PROSTITUSI [Open Booking BISYAR, BISPAK] dengan nomor berkaitan antara lain ; 081350767175 ; 082269310015 ; 087874451861 ; 082169850470 ; 081774824214 ; 0817748242141 ; 088292206512 ; 085784243924 .
Pasal Terkait :
Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”