Ita - Jaya Abadi 083197145308 081807482894 / +6281807482894
Nama Penelepon: Ita - Jaya Abadi 083197145308 lihat lainnya...
Penilaian: 5 (dihapus: 1)
Penelusuran: 3280
Perkiraan: sangat tidak terpercaya, jangan diangkat, simak komentar!
dedek menulis: Saya ITA dari Law Firm Jaya Abadi yang BERLEGALITAS Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan N... semua peringkat
Rincian untuk nomor telepon
Kode Area: Mobile XL Axiata - IndonesiaNomor Telepon: 0818-07482894
Internasional:
Pemilik dan Alamat: Rincian
Statistik dari permintaan pencarian
Tren
Dicari bulan lalu: 3Proteksi tellows: No. 1840 di Daftar Hitam
Pencarian nomor ini tidak teratur dan dilakukan sering pada hari kerja
Perhatian, 081807482894 telah dinilai negatif.
Skor tellows untuk +6281807482894
Distribusi jenis panggilan dan nama pemanggil di ulasan
Jenis Panggilan:
Penipuan uang 3 pesan |
|
---|---|
Tidak dikenal 1 pesan |
Nama Penelepon:
Ita - Jaya Abadi 083197145308 1 pesan |
|
---|---|
tidak dikenal 1 pesan |
|
penipu 1 pesan |
|
081807482894 1 pesan |
Siapa yang menelepon dengan 081807482894?
-
-
Penyelidik Iwan melaporkan tidak dikenal dengan nomor 081807482894 sebagai Penipuan uang
Selamat Siang,.
Saya *Disqi* dari Law Firm Jaya Abadi yang BERLEGALITAS Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU-0000007-AH.01.18 Tahun 2019. Menangani hukum pidana dan perdata , terutama perihal penutupan Kartu Kredit atau KTA secara legal hingga clear BI Checking, sesuai dengan peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005.
Melalui kesempatan ini, saya ingin berbagi solusi perihal mekanisme penutupan Kartu Kredit/KTA secara aman dan legal.
Solusi penutupan Kartu Kredit/KTA yang saya tawarkan adalah :
1. Solusi RESCHEDULE ( Cicilan tetap seringan mungkin sesuai dengan kemampuan )
2. Solusi DISKON PELUNASAN (Bayar lunas dengan diskon 30-50%)
---
Berikut saya jelaskan mekanisme penutupan CC atau KTA secara bertahap:
1. Setelah Bapak/Ibu proses di kantor saya, artinya Bapak/Ibu sudah tidak perlu lagi membayarkan tagihan minimum payment Kartu Kredit atau KTA yang Bapak/Ibu urus di kantor saya selama 8 bulan kedepan. Sehingga, efektif di bulan berikutnya bank akan berurusan dengan kantor saya, baik penagihan lewat telepon maupun secara langsung.
2. Setelah 8 bulan kedepan, apabila Bapak/Ibu sudah siap dana, baru kita lakukan pembayaran dengan keringanan, dengan solusi reschedule atau dengan solusi diskon 30-50% ke bank yang bersangkutan. Pembayaran ke pihak banknya pun bisa Bapak/Ibu selesaikan satu persatu.
Contoh: Bapak/Ibu memiliki 3 kartu dari bank A, bank B dan bank C. Nanti setelah 8 bulan Bapak/Ibu sudah siap dana, Bapak/Ibu bisa bayarkan yang bank A dul. Nanti setelah Bapak/Ibu memiliki dana lagi baru kita selesaikan bank B dan bank C berikutnya, sehingga tidak memberatkan Bapak/Ibu nantinya.
Namun, apabila 8 bulan ke depan Bapak/Ibu belum siap dana, maka pembayaran Bapak/Ibu ke pihak banknya masih bisa kita tunda sampai Bapak/Ibu benar-benar siap dana. Misal Bapak/Ibu ingin pelunasan 1 tahun 1 bank, bisa juga seperti itu.
** Berikut Diskon Pelunasan dari beberapa Bank.
3. Sebagai bukti sah kepengurusan Bapak/Ibu, maka akan saya berikan surat kuasa, surat jasa kontrak pengacara yang sudah ditanda tangani pengacara di atas materai dan kwitansi. Jadi semuanya sah secara hukum dan dapat di pertanggungjawabkan.
Demikian penjelasan saya, bila masih ada yang ingin Bapak/Ibu tanyakan dapat menghubungi saya di nomor *0859-6039-6234*( WA ). Apabila ingin konsul lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor saya ( FREE charge untuk konsul ). Terima kasih atas perhatiannya, sehat selalu....
Best Regards,
*Disqi*
---
JAYA ABADI
Gd. Tranka Lt.3
Jl. Raya Pasar Minggu km. 17.5 No. 17,
Jakarta Selatan 12520 -
NNN melaporkan 081807482894 dengan nomor +6281807482894 sebagai Penipuan uang
Selamat siang maaf bpk/ibu saya hanya menginformasikan.
Saya *Beni* dari Lembaga Bantuan Hukum *Jaya mitra* yang menangani hukum pidana dan perdata, terutama perihal penutupan Kartu Kredit atau KTA secara legal hingga clear BI Checking, sesuai dengan peraturan BI No. 7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005.
Melalui kesempatan ini, saya ingin berbagi solusi perihal mekanisme penutupan Kartu Kredit/KTA secara aman dan legal.
Solusi penutupan Kartu Kredit/KTA yang saya tawarkan adalah :
1. Solusi RESCHEDULE ( Cicilan tetap seringan mungkin sesuai dengan kemampuan )
2. Solusi DISKON PELUNASAN (Bayar lunas dengan diskon 30-60%)
---
Berikut saya jelaskan mekanisme penutupan CC atau KTA secara bertahap:
1. Setelah Bapak/Ibu proses di kantor saya, artinya Bapak/Ibu sudah tidak perlu lagi membayarkan tagihan minimum payment Kartu Kredit atau KTA yang Bapak/Ibu urus di kantor saya selama 8 bulan kedepan. Sehingga, efektif di bulan berikutnya bank akan berurusan dengan kantor saya, baik penagihan lewat telepon maupun secara langsung.
2. Setelah 8 bulan kedepan, apabila Bapak/Ibu sudah siap dana, baru kita lakukan pembayaran dengan keringanan, dengan solusi reschedule atau dengan solusi diskon 30-60% ke bank yang bersangkutan. Pembayaran ke pihak banknya pun bisa Bapak/Ibu selesaikan satu persatu.
Contoh: Bapak/Ibu memiliki 3 kartu dari bank A, bank B dan bank C. Nanti setelah 8 bulan Bapak/Ibu sudah siap dana Bapak/Ibu bisa bayarkan yang bank A dulu Nanti setelah Bapak/Ibu memiliki dana lagi baru kita selesaikan bank B dan bank C berikutnya, sehingga tidak memberatkan Bapak/Ibu nantinya.
Namun, apabila 8 bulan ke depan Bapak/Ibu belum siap dana, maka pembayaran Bapak/Ibu ke pihak banknya masih bisa kita tunda sampai Bapak/Ibu benar-benar siap dana. Misal Bapak/Ibu ingin pelunasan 1 tahun 1 bank, bisa juga seperti itu.
** Berikut Diskon Pelunasan dari beberapa Bank.
3. Sebagai bukti sah kepengurusan Bapak/Ibu, maka akan saya berikan surat kuasa, surat jasa kontrak pengacara yang sudah ditanda tangani pengacara di atas materai dan kwitansi. Jadi semuanya sah secara hukum dan dapat di pertanggungjawabkan.
Demikian penjelasan saya, bila masih ada yang ingin Bapak/Ibu tanyakan dapat menghubungi saya di nomor *0878-7781-8994* /w.a *0859-4683-1738*. Apabila ingin konsul lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor saya ( FREE charge untuk konsul ). Terima kasih atas perhatiannya, sehat selalu....
Best Regards,
*Beni*
dari
Jaya mitra
Gd. Tranka Lt 4
Jl. Raya Pasar Minggu km. 17.5 No. 17,
Jakarta Selatan 12520sri menjawab 09/04/18 08.57dia selalu ganti2 nomor
Peringkat baru ke 081807482894
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
dedek melaporkan Ita - Jaya Abadi 083197145308 dengan nomor +6281807482894 sebagai Penipuan uang
Saya ITA dari Law Firm Jaya Abadi yang BERLEGALITAS Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor : AHU-0000007-AH.01.18 Tahun 2019. Menangani hukum pidana dan perdata , terutama perihal penutupan Kartu Kredit atau KTA secara legal hingga clear BI Checking, sesuai dengan peraturan BI No.7/34/DPNP, tertanggal 18 Juli 2005.
Melalui kesempatan ini, saya ingin berbagi solusi perihal mekanisme penutupan Kartu Kredit/KTA secara aman dan legal.
Solusi penutupan Kartu Kredit/KTA yang saya tawarkan adalah :
1. Solusi RESCHEDULE ( Cicilan tetap seringan mungkin sesuai dengan kemampuan )
2. Solusi DISKON PELUNASAN (Bayar lunas dengan diskon 30-60%)
--
Berikut saya jelaskan mekanisme penutupan CC atau KTA secara bertahap:
1. Setelah Bapak/Ibu proses di kantor saya, artinya Bapak/Ibu sudah tidak perlu lagi membayarkan tagihan minimum payment Kartu Kredit atau KTA yang Bapak/Ibu urus di kantor saya selama 8 bulan kedepan. Sehingga, efektif di bulan berikutnya bank akan berurusan dengan kantor saya, baik penagihan lewat telepon maupun secara langsung.
2. Setelah 8 bulan kedepan, apabila Bapak/Ibu sudah siap dana, baru kita lakukan pembayaran dengan keringanan, dengan solusi reschedule atau dengan solusi diskon 30-60% ke bank yang bersangkutan. Pembayaran ke pihak banknya pun bisa Bapak/Ibu selesaikan satu persatu.
Contoh: Bapak/Ibu memiliki 3 kartu dari bank A, bank B dan bank C. Nanti setelah 8 bulan Bapak/Ibu sudah siap dana, Bapak/Ibu bisa bayarkan yang bank A dul. Nanti setelah Bapak/Ibu memiliki dana lagi baru kita selesaikan bank B dan bank C berikutnya, sehingga tidak memberatkan Bapak/Ibu nantinya.
Namun, apabila 8 bulan ke depan Bapak/Ibu belum siap dana, maka pembayaran Bapak/Ibu ke pihak banknya masih bisa kita tunda sampai Bapak/Ibu benar-benar siap dana. Misal Bapak/Ibu ingin pelunasan 1 tahun 1 bank, bisa juga seperti itu.
** Berikut Diskon Pelunasan dari beberapa Bank.
3. Sebagai bukti sah kepengurusan Bapak/Ibu, maka akan saya berikan surat kuasa, surat jasa kontrak pengacara yang sudah ditanda tangani pengacara di atas materai dan kwitansi. Jadi semuanya sah secara hukum dan dapat di pertanggung jawabkan.
Demikian penjelasan saya, bila masih ada yang ingin Bapak/Ibu tanyakan dapat menghubungi saya di nomor 0852-8325-0854 ( WA ). Apabila ingin konsul lebih lanjut, Bapak/Ibu bisa datang langsung ke kantor saya ( FREE charge untuk konsul ). Terima kasih atas perhatiannya, sehat selalu....
Best Regards,
ITA
---
JAYA ABADI
Gd. Tranka Lt.3
Jl. Raya Pasar Minggu km. 17.5 No. 17,
Jakarta Selatan 12520
Note : Nomor yang sekarang digunakan adalah : +62 831-9714-5308