putri iwan gunawan frans 082113059903 / +6282113059903
Jenis Panggilan:
Penipuan uang
Nama Penelepon: putri iwan gunawan frans
Penilaian: 1
Perkiraan: sangat tidak terpercaya, jangan diangkat, simak komentar!
Nama Penelepon: putri iwan gunawan frans
Penilaian: 1
Perkiraan: sangat tidak terpercaya, jangan diangkat, simak komentar!
Rincian untuk nomor telepon
Kode Area: Mobile Telkomsel (simPATI) - IndonesiaNomor Telepon: 0821-13059903
Internasional:
Nomor telepon +6282113059903 dari Mobile Telkomsel (simPATI) tercatat Penipuan uang 1 kali.
+6282113059903
Pemilik dan Alamat: Rincian
Semua informasi diberikan tanpa jaminan!
Statistik dari permintaan pencarian
Tren
Dicari bulan lalu: 2Keterangan:
Pencarian nomor ini tidak teratur dan dilakukan sering pada hari kerja
Siapa yang menelepon dengan 082113059903?
Peringkat baru ke 082113059903
Haruskah saya memberi penilaian?
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Sama seperti 082113059903 baru-baru ini "Penipuan uang" telah ditetapkan ke nomor berikut
JANGAN DIANGKAT BAHAYA di nomor 02150886247 dan skor 9 dinilai pada 19/04/23 10.05.
Modus penipuan. Awalnya ada suara robot bilang tekan angka 1... 31 komentar lainnya!
Modus penipuan. Awalnya ada suara robot bilang tekan angka 1... 31 komentar lainnya!
INDIHOME di nomor 02180511793 dan skor 9 dinilai pada 11/05/23 11.30.
Waktu di telpon no ini, mereka mengaku dari INDIHOME, dan bi... 54 komentar lainnya!
Waktu di telpon no ini, mereka mengaku dari INDIHOME, dan bi... 54 komentar lainnya!
HKTDC di nomor 081269824686 dan skor 9 dinilai pada 08/03/23 20.20.
Mari sama² lapor polisi buat alat bukti. Minimal 2 alat bukt... 16 komentar lainnya!
Mari sama² lapor polisi buat alat bukti. Minimal 2 alat bukt... 16 komentar lainnya!
BNI di nomor 02150960790 dan skor 9 dinilai pada 08/05/23 13.38.
Telepon menawarkan kenaikan limit Kartu Kredit + Penghapusan... 14 komentar lainnya!
Telepon menawarkan kenaikan limit Kartu Kredit + Penghapusan... 14 komentar lainnya!
Agus Budiawan di nomor 081314359808 dan skor 9 dinilai pada 08/05/23 15.05.
Mandor penipu, tukang tidak dibayar, uang dibawa kabur, alam... 7 komentar lainnya!
Mandor penipu, tukang tidak dibayar, uang dibawa kabur, alam... 7 komentar lainnya!
Nomor telepon yang paling sering dicari dengan awalan 0821 (Mobile Telkomsel (simPATI))
Kemungkinan cara penulisan untuk nomor ini 082113059903
(0821)13059903
0821-13059903
006282113059903
(0062821)13059903
0062821/13059903
0062821-13059903
+6282113059903
+62 821 13059903
+62821/13059903
+62821-13059903
In Review INDOSAT TELKOMSEL [IT] melaporkan putri iwan gunawan frans dengan nomor 082113059903 sebagai Penipuan uang
INDIKASI KOMPLOTAN PROSTITUSI OPEN BOOKING INDIKASI PEMERASAN kepada KORBAN2x nya . Menjadi tanggung jawab PROPAM dan WARGA atau MASYARAKAT KORBAN2x nya "MERESAHKAN" jika terindikasi PETUGAS PALSU / PETUGAS GADUNGAN seringnya MENEROR.
Nomor2x TERKAIT INDIKASI PEMERASAN kepada KORBAN2x nya : 082269310015 ; 087874451861 ; 081350767175 ; 0817748242141 ; 081774824214 ; 082169850470
Pasal Terkait :
Pasal 368 ayat (1)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Pasal 369 ayat (1)
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Pasal Terkait :
Pasal 29 UU ITE berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Adapun Pasal 45B UU ITE berbunyi, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”