082398307168 dari Mobile Telkomsel (As)
Jenis Panggilan:
Tidak dikenal (1)
Nama Penelepon: tidak dikenal (1)
Penilaian: 1
Perkiraan: tidak terpercaya, panggilan menganggu, simak komentar!
Nama Penelepon: tidak dikenal (1)
Penilaian: 1
Perkiraan: tidak terpercaya, panggilan menganggu, simak komentar!
Rincian untuk nomor telepon
Kode Area: Mobile Telkomsel (As) - IndonesiaNomor Telepon: 0823-98307168
Internasional:
Nomor telepon +6282398307168 dari Mobile Telkomsel (As) tercatat Tidak dikenal 1 kali.
+6282398307168
Pemilik dan Alamat: Rincian
Semua informasi diberikan tanpa jaminan!
Siapa yang menelepon dengan 082398307168?
Peringkat baru ke 082398307168
Haruskah saya memberi penilaian?
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Nomor telepon yang paling sering dicari dengan awalan 0823 (Mobile Telkomsel (As))
Kemungkinan cara penulisan untuk nomor ini 082398307168
(0823)98307168
0823-98307168
006282398307168
(0062823)98307168
0062823/98307168
0062823-98307168
+6282398307168
+62 823 98307168
+62823/98307168
+62823-98307168
Penyelidik Yahoo88 melaporkan nomor telepon +6282398307168 sebagai tidak dikenal
Orang tersebut mengirimkan pesan ke orang tua saya yang isinya sbb:
Barang yang anda pesan ini tidak ada SNI standar nasional Indonesia. Bisa dikatakan barang yg anda pesan ini barang ilegal. Barang black market barang yang di kirim dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal atau barang yang di buat di dalam negeri secara ilegal. Dimana barang tersebut barang yang di selundupkan secara ilegal yang mana barangnya tidak tercantum dalam daftar niaga.
Jadi kalau mau barangnya lolos harus di buatkan surat PPN dan PPH kalau tidak anda harus berurusan dengan pihak bea dan cukai Jadi anda terkena 2 UUD.
1. UDD pasal 7 a ayat 2 tentang kepabeanan dimana terancam di pidana melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara denda maksimal 5 milyar.
2. UUD penadahan pasal 480 ayat 1 degan hukuman penjara 4 tahun atau denda 900 juta.
Apabila saya sudah masukkan laporanya ke kantor tidak bisa lagi di buatkan surat PPN dan PPH dan terpaksa kami harus melakukan penangkapan dan penjemputan paksa ke alamat yang di tujuh.
Jadi kalau mau bebas dari tuduhan barang harus di buatkan PPN dan PPH Senilai Rp 1.000.000 Dan uang damai agar terbebas dari tuduhan.