Collectius 085873943497 / +6285873943497
Jenis Panggilan:
Perusahaan penagih hutang
Nama Penelepon: Collectius
Penilaian: 4
Perkiraan: sangat tidak terpercaya, jangan diangkat, simak komentar!
Nama Penelepon: Collectius
Penilaian: 4
Perkiraan: sangat tidak terpercaya, jangan diangkat, simak komentar!
Komentar paling baru (20/08/23 10.36)
menulis: Data data pribadi main ambil aje .. data BPJS.... semua peringkat
Rincian untuk nomor telepon
Kode Area: Mobile Indosat (Mentari) - IndonesiaNomor Telepon: 0858-73943497
Internasional:
Nomor telepon +6285873943497 dari Mobile Indosat (Mentari) tercatat Perusahaan penagih hutang 3 kali.
+6285873943497
Pemilik dan Alamat: Rincian
Semua informasi diberikan tanpa jaminan!
Perhatian, 085873943497 telah dinilai negatif.
tellows menawarkan banyak layanan yang terkait dengan ID penelepon dan perlindungan terhadap panggilan yang tidak diinginkan. Ribuan orang diganggu melalui telepon setiap hari dan tellows telah menawarkan platform untuk pertukaran dan bantuan sejak 2010.
Skor tellows untuk +6285873943497
Distribusi jenis panggilan dan nama pemanggil di ulasan
Jenis Panggilan:
Perusahaan penagih hutang 3 pesan |
|
---|---|
Penipuan uang 1 pesan |
Nama Penelepon:
Collectius 4 pesan |
---|
Siapa yang menelepon dengan 085873943497?
-
-
Pembela Fansi Perdana Putri melaporkan Collectius dengan nomor +6285873943497 sebagai Perusahaan penagih hutang
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman dan sumpah serapah, padahal tidak tahu ini dari mana asalnya, sebaiknya tidak perlu diangkat dan langsung blokir nomor ini.
Peringkat baru ke 085873943497
Haruskah saya memberi penilaian?
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Kamu ditelepon nomor ini dan ingin informasi lebih lanjut tentang si penelepon? maka jawabannya Ya!
penggunaan kami. Jika Anda adalah pemilik nomor atau jika Anda memiliki informasi tambahan tentang perusahaan, silakan gunakan daftar perusahaan khusus untuk detail lebih lanjut.
Nomor dengan nama penelepon yang sama
Nomor-nomor lainnya yang digunakan penelepon "Collectius".
Collectius di nomor 02139506677 dan skor 9 dinilai pada 29/04/22 16.14.
Gak ada urusan hutang tapi ditagih terus.... 12 komentar lainnya!
Gak ada urusan hutang tapi ditagih terus.... 12 komentar lainnya!
Collectius di nomor 085873943487 dan skor 9 dinilai pada 08/06/23 22.12.
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Collectius di nomor 02130612290 dan skor 9 dinilai pada 13/06/23 09.43.
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Collectius di nomor 02130612291 dan skor 9 dinilai pada 13/06/23 09.44.
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Collectius di nomor 02130612294 dan skor 9 dinilai pada 13/06/23 09.46.
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman da... 3 komentar lainnya!
Nomor telepon yang paling sering dicari dengan awalan 0858 (Mobile Indosat (Mentari))
Kemungkinan cara penulisan untuk nomor ini 085873943497
(0858)73943497
0858-73943497
006285873943497
(0062858)73943497
0062858/73943497
0062858-73943497
+6285873943497
+62 858 73943497
+62858/73943497
+62858-73943497
Pembela Cyber Crime Polda Jatim melaporkan Collectius dengan nomor +6285873943497 sebagai Penipuan uang
Mengaku dari collectius mau menagih hutang dengan ancaman dan sumpah serapah, padahal tidak tahu ini dari mana asalnya, tiba-tiba nagih hutang aja. Sebaiknya tidak perlu diangkat dan langsung blokir nomornya. Hutang adalah masalah perdata, harusnya ditagih melalui hukum perdata.