Tindakan Legal

Iklan
Tentunya kamu juga bisa melaporkan telepon mengganggu yang berbahaya ke pihak berwewenang seperti kepolisian.
Tetapi akan lebih baik jika kamu memastikan terlebih dahulu, apa saja peraturan hukum di Indonesia mengenai hal yang bersangkutan. Jika kamu tidak yakin, apakah hal yang dilakukan si penelepon termasuk melanggar hukum atau tidak, kamu bisa cek di list berikut:

  1. Kalau si penelepon berbohong akan sesuatu, seperti contohnya akan mengirim uang atau barang yang tidak pernah sampai, maka ia dapat dikenakan pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan:

    "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. "

  2. Kamu juga harus memastikan kalau penelepon berada di wilayah Indonesia. Bila iya, maka ia bisa dikenakan Pasal 2 KUHP: “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia.

  3. Bukan hanya pada kasus penipuan, anda juga bisa melaporkan pihak telemarketing yang menganggu anda. Persyaratannya adalah, anda tidak pernah memberi persetujuan untuk dihubungi lewat telepon, tetapi pihak telemarketer tetap terus menelepon anda. Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen
Kalau menurutmu si penelepon sudah melanggar hukum-hukum yang ada, maka kamu bisa mengambil tindakan lebih lanjut. Kamu bisa melaporkan nomor telepon tersebut ke phone providermu agar providermu bisa memeriksa tindak kejahatan yang dilakukan si penelepon. Provider hapemu memiliki pilihan untuk menonaktifkan nomor si penelepon secara permanen atau menghubungi pihak kepolisian. Biasanya, provider akan menghubungi pihak kepolisian untuk investigasi lebih lanjut. Kepolisian pun dapat mengusut tindak kejahatan si penipu jika mereka sudah medapat bukti yang cukup.

Tips dari kami kalau kamu mau melaporkan penipuan ke pihak yang berwewenang adalah, jangan lupa untuk mencatat informasi selengkap mungkin tentang si penelepon! Catat info-info yang kamu dapat lewat panggilan yang kamu terima dengan si penelepon dan komentar-komentar dari korban lainnya. Hal-hal yang penting untuk investigasi adalah nama atau perusahaan si penelepon, durasi panggilan dengan korban, bentuk penipuan dan info lainnya yang menurut kamu berguna untuk pihak berwewenang.

Blacklist Nomor Telepon next page
Pencarian Nomor Telepon previous page


Ikhtisar Halaman Bantuan